Sabtu, 05 Januari 2013

Arti warna rambu lalu-lintas





Ini kali kami coba membahas informasi umum mengenai rambu. Sebagian mungkin sudah ada yang mengetahui. Namun sebagian lagi bisa jadi belum karena tidak aware terhadap informasi yang terkandung di dalam sebuah plang rambu lalu lintas.

Coba deh lihat sejenak rambu lalu lintas di tepi jalan. Ada beragam warna dasar yang terdapat di dalam warna itu. “Untuk warna dasar itu memang ada maksud dan tujuannya,” kata Kombes Rikwanto, Kabidhumas Polda Metro Jaya.

Di jalanan, dari seluruh rambu yang ada, hanya terdiri dari 4 warna dasar. Merah, kuning, biru dan hijau. Masing-masing warna berbeda maknanya. Merah itu berarti larangan atau menunjukkan bahaya. Untuk warna dasar kuning mengindikasikan peringatan, biru bisa dimaknai perintah atau jalur aman. Sedangkan hijau menunjukkan informasi umum seperti arah petunjuk suatu daerah.

Menurut Rikwanto, pemberian warna yang berbeda agar pengendara mengetahui kondisi jalan yang hendak dilalui. “Sehingga unsur kewaspadaan pengendara menjadi lebih tinggi,” tutup polisi ramah ini.

(motorplus-online.com) artikel asli-->motorplus-online

Tidak ada komentar: